Muszik picu

widgets
Masukan Nama Penyanyi - Judul Lagu

Mesin Cari Free Download Mp3 Gratis

Sabtu, 22 Januari 2011

bangsa dan negara


PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
A. Pengertian Bangsa dan Negara
   Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.


     Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
 -Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
 -Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
 -George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Teori Terjadinya Negara
Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
a) Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
b) Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
c) Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara.  

d) Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.
Selain itu suatu negara dapat pula terjadi karena:
1) Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776-1783.
2) Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
3) Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya Liberia
4) Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).

B. Bentuk Negara
    Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
   Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom.
  Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
2. Negara Serikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu.

C. Tujuan Negara
    Secara umum ada dua tujuan negara yaitu:

 1) negara penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi /menjaga keamanan rakyatnya,
2) negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata-mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.
D. Tujuan Negara RI
    Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah:
1. Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Memajukan kesejahteraan umum
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia

E. Pengertian Warga Negara dan Penduduk
    Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang namanya negara. Ia sebagai subyek sekaligusobjek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Menurut
Pasal 26 ayat 1 bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
  Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945).
Dalam ketentuan UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Pasal 13 UU No. 3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”..
  Perbedaan antara rakyat dan Bangsa adalah bahwa Rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan Bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa negara. Misalnya, bangsa Arab terpecah-pecah dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman, dan saudi Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga negara ada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.

F. Asas-asas Kewarganegaraan
Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, yaitu:
1. Karena kelahiran
Yaitu kewarganegaraan diperoleh karena kelahiran berdasarkan keturunan.
2. karena pengangkatan
Anak atau orang asing yang diangkat dapat diberikan status kewarganegaraan orang tua yang mengangkatnya.
3. karena permohonan
Yang dimaksud adalah permohonan menjadi WNI terutama diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan kepada anak keturunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari seorang penduduk negara.
4. karena pewarganegaraan
Apabila menjadi WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI karena pewarganegaraan diperuntukkan bagi orang asing yang sudah dewasa..
5. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
Maksudnya bahwa dalam perkawinan kedua mempelai sedapat-dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sama (asas kesatuan kewarganegaraan). Namun apabila hal itu menimbulkan bipatride atau apatride, maka asas kesatuan kewarganegaraan dilepaskan.
6. Karena turut Ayah atau Ibunya
Anak yang belum dewasa turut memperoleh kewarganegaraan RI dengan ayahnya atau Ibunya (apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaam dengan ayahnya).
7. Karena Pernyataan
Maksudnya seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang WNI memproleh kewarganegaraan RI, apabila dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, atau diam-diam saja dalam waktu tersebut dan suaminya tidak menyatakan keterangan melepaskan kewarganegaraan.

.
G. Hak dan Kewajiban Warga Negara
   Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1) melaksanakan aturan hukum
2) menghargai orang lain
3) memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
4) melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya
5) melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional
6) memberikan suara dalam suatu pemilihan
7) membayar pajakmenjadi saksi di pengadilan
9) bersedia untuk mengikuti wajib militer, dsb..


HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

           Pada hakikatnya antara bangsa dan negara
§tidak dapat dipisahkan Bangsa merupakan bagian dari unsur negara Sedangkan pembentukan§, yaitu rakyat  negara dalam rangka perlindungan hak dan kewajiban manusia baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial
§
 1.INDIVIDU
 2.SUKU
3. BANGSA
4. NEGARA
HAKIKAT BANGSA


Ernest Renan (Prancis)
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (Hasrat bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung.
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter yang tumbuh akibat adanya persamaan nasib.
UNSUR PEMBENTUK BANGSA
    Menurut Friedrich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politics mengemukakan bahwa setiap bangsa memiliki 4 (unsur) aspirasi, yaitu: 1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional, yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik agama, kebudayaan dan Solidaritas. 2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa lain terhadap urusan dalam negerinya. 3. Keinginan dalam Kemandirian, keunggulan, Individualitas, keaslian atau kekhasan, misalnya menjunjung tinggi bahasa Nasional yang mandiri. 4. Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, prestise dan pengaruh.

HAKIKAT NEGARA
   George Jellinek Negara ialah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
George William Friedrich Hegel Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
 Mr. Kranenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger F. Soltau Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
 Prof. R. Djokosoetomo Negara ialah organisasi manusia atau sekumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. M. Soenarko Negara ialah ornganisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverign (kedaulatan).
UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
   Konvensi Montevideo tahun 1933 menyebutkan bahwa unsur-unsur berdirinya suatu negara terdiri dari rakyat (penghuni), Wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan hubungan dengan negaranegara lain, dan unsur pengakuan (deklaratif) Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht unsur-unsur yang harus terpenuhi sebagai syarat berdirinya negara adalah :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau Wilayah
c. Pemerintah yang berdaulat Konstitutif
d. Pengakuan dari negara lain Deklaratif


1.RAKYAT
   Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili didaalam suatu wilayah negara (menetap). Penduduk adaalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara Bukan Penduduk adalah mreka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu, seperti wisatawan mancanegara atau tamu-tamu asing dlaam suatu Negara.
2.WILAYAH

1. WILAYAH DARATAN
   Wilayah Daratan merupakan daerah dipermukaan bumi berserta kandungan dibawahnya dalam batas wilayah negara Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik yng mencakup dua negara atau lebih pada umumnya berbentuk perjanjan atau traktat. Wilayah Ekstra Teritorial Daerah Ekstra Teritorial adalah tempat yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun tempat itu secara nyata berada diwilayah negara lain Menurut Hasil Reglemen dalam Kongres Wina (1815) dan Kongres Achen (1818) “Perwakilan Diplomatik suatu negara dinegara lain merupakan daerah ekstra teritorial”
2. WILAYAH LAUT
  Wilayah Lautan merupakan perairan berupa samudra, laut, selat, daanau dan sungai dalam batas wilayah negara  Terdapat 2 (dua) konsepsi pokok mengenai wilayah laut suatu negara, yaitu :

1). Res Nullius adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.
2). Res Communish adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masingmasing negara.

Dalam bentuk Traktat Multilateral, batas laut suatu negara, terdiri dari :
1). Batas Laut Teritorial Setiap negara mempunyai kedaulaatan atas laut territorial yang berjarak 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai

2). Batas Zona Bersebelahan Sejauh 12 mil laut diluar batas laut territorial atau 24 mil dari pantai. Di dalam wilaayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, Fiskal, imigrasi dan ketertiban Negara.
 3). Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Didalam wilayah ini negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu.
 4). Batas Landas Benua Landas Benua adalah wilayah laut suatu negara yang lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan lautnya, dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyaarakat internasional
3. WILAYAH UDARA
  Wilayah Udara adalah udara yang berada dipermukaan bumi diatas wilayah darat dan laut. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakajn eksplorasi dan eksploitasi diwilayah udaranya, seperti dalam rangka penerbangan, komunikasi radio, satelit dan sebgainya. Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan : “Setiap negara memiliki kedaulatan yang utuh dan eksklusif diruang udara diatas wilayahnya” Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 1982, wilayah kedaulatan dirgantara RI termasuk orbit geo stationer adalah 35.761 km.
SIFAT KEDAULATAN, MENURUT JEAN BODIN
-Asli
  Artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

-Permanen
  Artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah bergantiganti

-Tunggal (bulat)
  Artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagibagikan kepada badan lain

-Tidak Terbatas (absolute)
  Artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap
ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
1. Terjadinya Negara secara Primer

Secara primer negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju. Secara singkat terjadinya negara secara primer adalah sebagai berikut: – Suku/persekutuan masyarakt (genootschaft) – Kerajaan (Rijk) – Negara Nasional – Negara Demokrasi.

2. Terjadinya Negara secara Sekunder
Teori terjadinya negara secara sekunder berangapan bahwa negara telah ada sebelumnya, namun karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan timbul negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut
TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN FAKTA SEJARAH
a. Occupatie (Pendudukan) Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan  belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki Budak negro dimerdekakan tahun 1847.
 b. Fusi (Pelebur an) Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi satu. Contoh: Jerman
c. Cessie (Penyer ahan) Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contohnya Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman) pada PD I.
d. Acessie (Penaikan) Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut. Contoh : Negara Mesir
e. Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan) Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: Israel (1948) mencaplok daerah Palestina.
 f. Proclamation (Pr oklamasi) Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain perlawanan sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali dan  menyatakan merdeka. Contoh: Indonesia
 g. Innovation (Pembentukan Bar u) Munculnya suatu negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan  kemudian lenyap. Contoh: Venezuela dan Columbia baru
 h. Separ atise (pemisahan) Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contoh: Belgia (1939) memisahkan diri dari Belanda.
SIFAT HAKIKAT NEGARA
• Sifat hakikat negara berkaitan erat dengan dasar terbentuknya negara, norma dasar yang menjadi tujuannya, falsafah hidup yang ingin diwujudkannya serta perjalanan sejarah dan  tata nilai sosial budaya yang telah berkembang di dalam negara. • Menurut Prof. Miriam Budiarjo, sifat hakikat mencakup hal-hal sebagai berikut:
Sifat memaksa Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti negara memiliki kekuatan fisik secara legal. Sifat monopoli Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Sifat mencakup semua (all-embracing) Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.

TUJUAN NEGARA
1). Plato Tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun makhluk sosial. 2). Harold J. Laski Tujuan negara adalah menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal. 3). Roger F. Soltau Tujuan negara adalah memungkinkan rakyat berkembang serta memungkinkan daya ciptanya sebebas mungkin. 4) Thomas Aquino dan Agustinus Tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekusaan Tuhan yang diberikan kepadanya.

FUNGSI NEGARA
Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas Organisasi negara itu sendiri. Secara umum tugas negara dibagi 2 (dua) yaitu:
1). Tugas Esensial yaitu tugas untuk mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini merupakan tugas internal negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan perlindungan hak milik warga negara) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara)

 2). Tugas Fakultatif yaitu tugas untuk memperbesar kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi, misalnya memelihara fakir miskin, kesehatan dan pendidikan warga negara
Fungsi Negara menurut Ahli :
a). John Locke
Membagi fungsi negara menjadi 3 (tiga), yaitu: 1. Fungsi Legislatif; membuat peraturan 2. Fungsi eksekutif; melaksanakan peraturan 3. Fungsi Federatif; mengurus urusan luar negeri, perang serta damai.

b). Montesquieu (Trias Politica)
Fungsi negara mencakup 3 (tiga) tugas pokok, yaitu: 1. Fungsi Legislatif; membuat undang- undang. 2. Fungsi eksekutif; melaksanakan undang-undang. 3. Fungsi Yudikatif; mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).

PENGAKUAN NEGARA LAIN
1. Pengakuan secara de facto
Yaitu pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan secara de facto menurut sifatnya dibedakan menjadi:

 a). Pengakuan de facto bersifat tetap Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul) Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan .
b). Pengakuan de facto bersifat Sementara Pengakuan yang diberikan negara lain dengan tidak melihat lebih jauh pada hari depan. Apakah negara tersebut akan eksis atau hancur. Apabila ternyata negara baru tersebut hancur atau jatuh, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
2. Pengakuan secara de jure
  Adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Menurut sifatnya pengakuan de jure dibedakan menjadi
: a). Pengakuan de jure bersifat tetap Pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya. Setelah melihat kenyataan bahwa negara baru tersebut dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
 b). Pengakuan de jure bersifat penuh Terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan.
NASIONALISME
• Nasionalisme merupakan paham kebangsaan yang tumbuh karena perasaan senasib dan sepanggungan untuk senantiasa mendahulukan kepentingan bersama (nasional) dari kepentingan individu atau kelompoknya

 • Dengan semangat kebangsaaan “nasionalisme” diharapkan bangsa Indonesia bangkit dan bersatu untuk membangun negeri dengan kekuatan dan kemampuan sendiri serta tetap berpedoman pada pancasila dan UUD 45
PATRIOTISME
• Istilah patrotisme berasal dari bahasa Inggris, “patriotisme” yang berarti cinta tanah air

• Patriotisme adalah semangat cinta tanah air dan sikap untuk bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kemakmuran dan kejayaan tanah airnya.
Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan
Bentuk Negara
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
    Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.


Keuntungan sistem sentralisasi:
  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Keuntungan sistem desentralisasi:
  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.   Negara Serikat (Federasi)
    Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
  1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi)
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
   Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.  Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
  • Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
  • Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
  • Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
  • Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
  • Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2.  Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.  Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Perwalian berlaku terhadap:
  1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
  2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
  3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4.  Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran)..
5.  Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)   Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6.  Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
  • Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
  • Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7.  Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar